Kitab: Ighatsatul Lahfan fii Mashayidi asy Syaithon karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ( arabic )

 

sinopsis dan struktur utama dari kitab Ighatsatul Lahfan fii Mashayidi asy Syaithon (Menyelamatkan Orang yang Menderita dari Perangkap Setan) karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:

Kitab ini membahas secara mendalam tentang perangkap dan tipu daya setan serta cara-cara untuk menjaga diri dan hati dari godaannya. Penulis menyusun kitab ini dalam 13 bab utama yang berfokus pada kondisi hati, penyakitnya, dan pengobatannya.

Struktur Bab Utama:

Pembagian Hati: Terbagi menjadi hati yang sehat (shahih), hati yang sakit (saqim), dan hati yang mati (mayyit).
Hakikat Penyakit Hati: Menjelaskan definisi dan sifat penyakit hati.
Pembagian Obat untuk Penyakit Hati: Dibagi menjadi obat alami (thabi'iyah) dan obat syar'i (berdasarkan syariat).
Pentingnya Hidup dan Cahaya Hati: Menjelaskan bahwa kehidupan dan cahaya hati adalah sumber segala kebaikan, sedangkan kematian dan kegelapannya adalah sumber segala keburukan dan fitnah.
Kesehatan Hati Hanya Dicapai: Hanya jika hati memahami kebenaran (al-haq), menginginkannya, dan mendahulukannya di atas segala sesuatu.
Kebahagiaan Hati: Menjelaskan bahwa kebahagiaan, kenikmatan, dan kesenangan hati hanya dapat diraih jika Tuhannya dan Penciptanya adalah satu-satunya yang disembah, tujuan utamanya, dan yang paling dicintai.
Al-Qur'an sebagai Obat: Al-Qur'an mengandung obat dan penyembuh bagi semua penyakit hati.
Zakat Hati (Pembersihan Hati).
Kesucian dan Kesehatan Hati.
Tanda-tanda Hati yang Sakit dan Hati yang Sehat.
Mengobati Penyakit Hati dari cengkeraman hawa nafsu.
Mengobati Penyakit Hati dari godaan setan.

Tipu Daya Setan yang digunakan untuk menjerat manusia. (Bab ini menjadi inti dan alasan utama disusunnya kitab ini).

Download Kitab

Dibahas dalam kajian

1.Ustadz Muhammad bin Umar as Sewed



0/Post a Comment/Comments

-------------------------------------------------------------

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).