Kitab ini adalah kompilasi fatwa, nasihat, dan petunjuk dari Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mantan Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi) mengenai semua aspek syariat yang berkaitan dengan bayi yang baru lahir, mulai dari saat kelahiran hingga masa awal pertumbuhannya.
🌟 Intisari Utama Kitab
Intisari buku ini merangkum serangkaian sunnah dan hukum yang wajib atau disunnahkan untuk dilakukan orang tua saat menyambut kehadiran anak baru.
1. Tindakan Saat Bayi Lahir
- Adzan dan Iqamah: Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir adalah disyariatkan (dianjurkan) berdasarkan beberapa riwayat hadits, meskipun beliau mencatat ada diskusi tentang sanadnya. Adapun iqamah di telinga kiri, haditsnya dinilai lemah (dhaif) dan tidak disunnahkan.- Tahnik: Disunnahkan mentahnik bayi, yaitu mengunyah kurma hingga lembut lalu menggosokkannya ke langit-langit mulut bayi. Jika tidak ada kurma, dapat menggunakan sesuatu yang manis. Tujuan tahnik adalah mengikuti Sunnah Nabi ﷺ dan mendoakan keberkahan.
2. Nama dan Panggilan
- Pemberian Nama: Disunnahkan memberi nama yang baik bagi bayi. Nama sebaiknya diberikan pada hari pertama kelahiran atau ditunda hingga hari ketujuh, bersamaan dengan pelaksanaan akikah.Waktu Pemberian Nama: Nama boleh diberikan pada hari kelahiran. Jika belum dipersiapkan, ditunda hingga hari ketujuh.
- Hukum Bayi yang Meninggal: Anak yang keguguran setelah ditiupkannya ruh (yaitu setelah usia 4 bulan kandungan) disyariatkan untuk diberi nama dan diakikahi, baik lahir dalam keadaan hidup sebentar atau mati. Mereka akan dipanggil dengan nama tersebut di Hari Kiamat.
- Larangan Nama: Diharamkan menggunakan nama yang mengandung penghambaan kepada selain Allah (seperti Abdul Ka'bah), dan dimakruhkan menggunakan nama yang mengandung pujian atau pensucian diri (seperti Barrah atau Mālik Al-Amlāk).
3. Akikah dan Mencukur Rambut
--Akikah (Sembelihan): Hukum akikah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan).- Untuk anak laki-laki: Dua ekor kambing yang sepadan.
- Untuk anak perempuan: Satu ekor kambing.
--Waktu Akikah: Disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, boleh dilaksanakan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja saat orang tua mampu.
--Mencukur Rambut: Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dan bersedekah perak seberat timbangan rambut tersebut. Hal ini disunnahkan baik untuk bayi laki-laki maupun perempuan.
--Khitan (Sunat): Disyariatkan dan diutamakan dilakukan pada hari ketujuh, meskipun boleh ditunda.
4. Aspek Pendidikan Awal
Penyusuan: Penulis (melalui fatwa Syaikh Bin Baz) menekankan pentingnya penyusuan (ASI) oleh ibu bagi anaknya.Penanaman Tauhid: Orang tua wajib mendidik anak-anak mereka di atas dasar Tauhid (mengesakan Allah) dan menjauhi Syirik sejak dini.
|
Teks Arab |
Terjemahan Bahasa Indonesia |
|
أحكام
المولود في
الإسلام |
Hukum-hukum/Ketentuan-ketentuan Mengenai Bayi yang Baru Lahir dalam Islam |
|
من
فتاوى ونصائح وتوجيهات سماحة
الشيخ العلامة |
dari Fatwa-fatwa, Nasihat-nasihat, dan Petunjuk-petunjuk Yang Mulia Syaikh Al-Allamah (cendekiawan besar) |
|
عبد
العزيز بن عبد الله بن باز (رحمه الله) |
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (semoga Allah
merahmatinya) |

Posting Komentar