Kitab: Fikih Peristiwa Kontemporer Dalam Ibadah ( arabic )

 

Intisari Buku

Tema Utama

Buku ini membahas fiqh al-nawazil (hukum-hukum terkait masalah baru atau kontemporer) khusus dalam ibadah.

Tujuannya adalah memberikan panduan syar’i terhadap persoalan ibadah yang muncul akibat perubahan zaman, teknologi, dan kondisi darurat.


Pokok Pembahasan

Definisi Fiqh Nawazil: Ilmu yang mengkaji hukum syariat untuk masalah baru yang tidak ada pada masa klasik.
Metodologi Penetapan Hukum:Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Memperhatikan maqashid syariah (tujuan syariat) dan kaidah fiqh.
Sumber Fatwa: Pendekatan ulama kontemporer dan keputusan lembaga fiqh internasional.


Contoh Nawazil dalam Ibadah

Shalat:Hukum shalat di pesawat atau kapal.
Penggunaan jam digital untuk adzan.
Puasa:Suntikan medis saat puasa.
Penggunaan inhaler bagi penderita asma.
Zakat:Zakat saham dan obligasi.
Zakat profesi.
Haji dan Umrah:Penggunaan transportasi modern.
Hukum thawaf di lantai atas Masjidil Haram.
Teknologi:Aplikasi digital untuk menentukan arah kiblat.
Pembayaran zakat melalui transfer bank.

Pesan Utama

Fiqh Nawazil adalah kebutuhan zaman: Perubahan sosial dan teknologi menuntut ijtihad baru.
Prinsip kehati-hatian: Semua fatwa harus berlandaskan dalil dan kaidah fiqh, bukan sekadar mengikuti tren.
Peran Ulama dan Lembaga Fiqh: Untuk menjaga kesatuan umat dan menghindari fatwa yang menyimpang.

Bahasa Arab (Teks Asli)

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

فقه النوازل

في العبادات

Fikih Peristiwa Kontemporer Dalam Ibadah

Fiqh An-Nawāzil fī al-‘Ibādāt

تأليف:

Penulis:

أ. د. خالد بن علي بن الشتوي

Prof. Dr. Khalid bin Ali bin Asy-Syatwi

أستاذ الفقه بكلية الشريعة جامعة القصيم

Profesor Fikih di Fakultas Syariah, Universitas Qassim

مكتبة الرشد

Pustaka Ar-Rasyid

الرياض

Riyadh

Download





0/Post a Comment/Comments

-------------------------------------------------------------

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).